Pagi tadi, saat melintas di bunderan Tugu Muda Semarang, saya menyaksikan beberapa petugas dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah mengkampanyekan keselamatan berkendara di jalan raya. Sambil menebar senyum penuh persahabatan, petugas-petugas tersebut membagi-bagikan leaflet. Mengingat arti penting ajakan untuk menjaga keselamatan berkendara bagi kita semua yang terkandung dalam leaflet yang dibagikan tersebut, berikut ini saya sampaikan kembali isi leaflet dimaksud kepada pembaca sekalian. Setelah membaca tulisan ini, diharapkan kita dapat menyampaikan kembali pesan mulia dimaksud kepada anggota keluarga, tetangga, teman, dan sahabat masing-masing.
Pertama : Memiliki SIM bukan jaminan keselamatan di jalan. Maksudnya, jangan mentang-mentang kita sudah mempunyai SIM lantas kita dapat "seenak udele dhewe" dalam mengemudikan kendaraan. SIM hanya menunjukkan kita telah lulus uji atau kita dianggap telah memenuhi unsur-unsur keselamatan yang diperlukan, baik usia (telah dewasa namun belum pikun), kesehatan, dan pengetahuan/ketrampilan berkendaraan. Yang lebih penting, bagaimana kita dapat mematuhi "tata krama" berkendara dengan baik sehingga tidak menimbulkan kecelakaan baik bagi diri sendiri lebih-lebih bagi orang lain. Seseorang yang ahli ngebut, bisa saja menjalankan kendaraannya dengan kecepatan penuh sambil bertelpon ria dengan HP. Namun tanpa disadari, tindakan tersebut dapat saja mencelakakan sesama pengguna jalan yang kurang konsentrasi gara-gara terlalu asyik melihat "pertunjukan" yang dipertontonkan sang ahli ngebut tadi.
Kedua : Kecelakaan lalu lintas dapat dicegah dengan disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas. Contoh aplikasi yang sederhana, JANGANLAH KITA SEKALI-KALI MENEROBOS JALAN SEDETIKPUN JIKA LAMPU MERAH DALAM KONDISI MENYALA. Yang kadang terjadi, ketika lampu hijau akan berganti lampu merah, kita berusaha menggeber sekencang-kencangnya laju kendaraan kita. Begitu juga sebaliknya, ketika lampu merah "hampir" berganti menjadi lampu hijau, kita berusaha mencuri star, seakan-akan kita akan kehilangan kesempatan besar jika tidak melakukan pencurian star tersebut. Dapat dibayangkan, jika dari arah berlawanan sama-sama melakukan kesalahan kecil tersebut. Yang satu belum mau berhenti disaat lampu merah, sedang dari arah lain sudah mencoba mencuri star, akibatnya angka probabilitas kecelakaan semakin tinggi. So, sabar dikit lach... coy !
Ketiga : Hendaknya kita tetap hati-hati dan berwaspada dalam berkendara. Pelanggaran lalu lintas dapat mengakibatkan : kendaraan rusak, cacat fisik, kematian, dan masuk penjara. Ingatkan pesan Bang Napi? "Waspadalah ! Waspadalah ! Waspadalah !"
Keempat : Jumlah korban flu burung ternyata belum seberapa dibandingkan korban kecelakaan lalu lintas. Pada saat terjadi wabah flu burung semua orang nampak peduli. Ketika kita tahu angka kematian yang besar akibat kecelakaan lalu lintas ini, masihkan kita tidak mau peduli?
Untuk itu, marilah kita mulai sekarang bertekad dan berusaha untuk senantiasa menaati tata tertib dan tata krama berlalu lintas, agar tidak ada penyesalan di kemudian hari.
Pertama : Memiliki SIM bukan jaminan keselamatan di jalan. Maksudnya, jangan mentang-mentang kita sudah mempunyai SIM lantas kita dapat "seenak udele dhewe" dalam mengemudikan kendaraan. SIM hanya menunjukkan kita telah lulus uji atau kita dianggap telah memenuhi unsur-unsur keselamatan yang diperlukan, baik usia (telah dewasa namun belum pikun), kesehatan, dan pengetahuan/ketrampilan berkendaraan. Yang lebih penting, bagaimana kita dapat mematuhi "tata krama" berkendara dengan baik sehingga tidak menimbulkan kecelakaan baik bagi diri sendiri lebih-lebih bagi orang lain. Seseorang yang ahli ngebut, bisa saja menjalankan kendaraannya dengan kecepatan penuh sambil bertelpon ria dengan HP. Namun tanpa disadari, tindakan tersebut dapat saja mencelakakan sesama pengguna jalan yang kurang konsentrasi gara-gara terlalu asyik melihat "pertunjukan" yang dipertontonkan sang ahli ngebut tadi.
Kedua : Kecelakaan lalu lintas dapat dicegah dengan disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas. Contoh aplikasi yang sederhana, JANGANLAH KITA SEKALI-KALI MENEROBOS JALAN SEDETIKPUN JIKA LAMPU MERAH DALAM KONDISI MENYALA. Yang kadang terjadi, ketika lampu hijau akan berganti lampu merah, kita berusaha menggeber sekencang-kencangnya laju kendaraan kita. Begitu juga sebaliknya, ketika lampu merah "hampir" berganti menjadi lampu hijau, kita berusaha mencuri star, seakan-akan kita akan kehilangan kesempatan besar jika tidak melakukan pencurian star tersebut. Dapat dibayangkan, jika dari arah berlawanan sama-sama melakukan kesalahan kecil tersebut. Yang satu belum mau berhenti disaat lampu merah, sedang dari arah lain sudah mencoba mencuri star, akibatnya angka probabilitas kecelakaan semakin tinggi. So, sabar dikit lach... coy !
Ketiga : Hendaknya kita tetap hati-hati dan berwaspada dalam berkendara. Pelanggaran lalu lintas dapat mengakibatkan : kendaraan rusak, cacat fisik, kematian, dan masuk penjara. Ingatkan pesan Bang Napi? "Waspadalah ! Waspadalah ! Waspadalah !"
Keempat : Jumlah korban flu burung ternyata belum seberapa dibandingkan korban kecelakaan lalu lintas. Pada saat terjadi wabah flu burung semua orang nampak peduli. Ketika kita tahu angka kematian yang besar akibat kecelakaan lalu lintas ini, masihkan kita tidak mau peduli?
Untuk itu, marilah kita mulai sekarang bertekad dan berusaha untuk senantiasa menaati tata tertib dan tata krama berlalu lintas, agar tidak ada penyesalan di kemudian hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar